Senin, 24 Oktober 2011

Inilah Alasan PT. KSSP Menolak Hadir Pra RUPS PT. LI

Inilah Alasan PT. KSSP Menolak Hadir Pra RUPS PT. LI

Logo Semen Padang FCSpartacks Cyber. PT. Liga Indonesia, selaku pengelola kompetisi sepakbola tertinggi Indonesia musim lalu telah melaksanakan pertemuan Pra Rapat Umum Pemegang Saham (Pra-RUPS) di Hotel Park Lane, Jakarta, Minggu 23 Oktober 2011. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 13 klub yang musim lalu berlaga di Liga Super indonesia. Namun, PT. Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) selaku manajemen Semen Padang FC menolak untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Seperti yang telah diketahui, dalam Pra-RUPS PT. LI tersebut lahir beberapa keputusan yang disebut Deklarasi Jakarta. Dalam deklarasi itu juga disebutkan beberapa poin penting. Di antaranya mereka meminta PSSI untuk taat asas statuta PSSI dan regulasi lainnya, menolak format kompetisi sepakbola profesional dengan 24 klub, mengembalikan peserta kompetisi ke-18 klub dengan peserta hasil kompetisi ISL 2010-11 dan melaksanakan kompetisi dengan baik di bawah pengelolaan PT Liga Indonesia.
Erizal Anwar, Direktur Utama PT. KSSP membenarkan bahwa pihaknya diundang namun tidak hadir dalam Pra-RUPS PT. LI tersebut. Keputusan Kabau Sirah untuk tidak menghadiri pertemuan tersebut karena dinilai menyalahi aturan. Erizal menyebutkan ada tiga poin kesalahan penyelenggaraan Pra maupun RUPS PT. Liga Indonesia.
“Pertama, Semen Padang tidak berhak menghadiri RUPS tersebut karena Semen Padang bukanlah pemilik saham yang sah PT. LI. Jadi tidak pantas rasanya kita menghadiri RUPS tersebut,” ungkap Erizal kepada Spartacks Cyber. Menurutnya, setiap PT jika mengadakan Pra-RUPS yang berhak menghadiri adalah pemegang saham perusahaan tersebut. Jika tidak maka RUPS itu tidak sah.
“Yang kedua, tidak boleh RUPS ataupun Pra-RUPS undangannya disebar tiga hari sebelum pelaksanaan. Soalnya dalam undang-undang PT, dua minggu sebelum penyelenggaraan undangan sudah dikirim,” tambah Erizal.
“Kesalahan yang ketiga adalah mereka tidak mengundang PSSI selaku pemilik saham utama PT. LI. PSSI selaku pemilik 99 persen saham PT.LI seharusnya diundang,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui pemilik saham PT. LI adalah PSSI sebanyak 99 persen dan sisanya atas nama sebuah yayasan yang bernama When I’m 64. (Rieko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar